MK perintahkan KIP Subulussalam hitung ulang hasil pilkada
Penghitungan pada 4 November lalu menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang dalam sengketa pilkada Subulussalam. Putusan ini terkait dengan dikabulkannya sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Affan Alfian-Pianti Mala selaku Pemohon.
"Amar putusan, mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam pokok permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menerima permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di persidangan, Senin, (16/12).
Adapun pelanggaran KIP yang diajukan pemohon, adanya kesalahan penghitungan suara pada formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS seluruh desa di Kota Subusssalam. Selain itu juga diduga adanya penambahan suara untuk pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza.
Pemohon juga beranggapan bahwa proses pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada saat Merah Sakti masih menjabat sebagai Wali kota Subussalam. Sehingga pada saat pelaksanaan pemilukada, pemohon menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat aparatur setempat.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan Pemohon. MK meminta agar KIP Kota Subussalam melakukan penghitungan suara ulang di enam TPS dan melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS.
Keenam TPS untuk penghitungan ulang adalah, TPS 2 Kampung Pasir Panjang, TPS 11 Kampong Subulussalam, TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, TPS 1 Kampong Saka Makmur, dan TPS 2 Kampong Suka Makmur. Sedangkan TPS untuk pemungutan suara ulang, yakni TPS 1 Kampong Namo Buaya dan TPS 2 Kampong Namo Buaya.
Hasil penghitungan suara KIP pada 4 November lalu menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Merah Sakti-Salmaza sebagai pemenang dengan perolehan 12.411 suara atau 32,94 persen. Sedangkan perolehan Pemohon sebanyak 12.233 suara atau 32, 44 persen.
Baca juga:
Kliping koran jadi bukti kasus sengketa Pilkada Kota Padang
Dikhawatirkan 'bersekongkol' dengan Ketua MK, ini jawaban Yusril
Aktivis ICW hadiahi Hamdan Zoelva balsem dan kerokan raksasa
Agar tak korupsi, MK dihadiahi LSM balsem raksasa & uang kerokan
Hanya saat pilkada saja pemimpin punya nurani
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.