MK perluas objek praperadilan, KPK siap hadapi gugatan tersangka
KPK akan menambah personel di biro hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan dari para tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mau tidak mau KPK harus siap menghadapi efek dari keputusan MK tersebut.
"Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/4).
Untuk menghadapi gugatan praperadilan di persidangan, lanjut Johan, KPK akan menambah personel Biro Hukum KPK. Mengingat jumlah biro hukum cukup minim hanya sekitar 11 orang.
"Rencananya iya (tambah personel Biro Hukum), melihat kebutuhan ke depan. Tapi belum bisa diprediksi (jumlahnya)," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji yang mengaku menghormati keputusan MK terkait perluasan objek praperadilan.
"KPK menghormati apapun put MK dan tdk mengkhawatirkan Putusan yg memberikan perluasan obyek praperadilan," ujar Indriyanto.
KPK menurut Iriyanto, siap menghadapi semua gugatan praperadilan dari para tersangka. Dengan catatan, gugatan secara profesional bukan drama hukum.
"Tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa, jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Jakarta, Selasa (28/4).
Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.
Baca juga:
MK putuskan penetapan tersangka masuk objek praperadilan
KPK minta tersangka korupsi berpikir ulang buat ajukan praperadilan
PN Ambon tolak praperadilan nakhoda kapal MV Hai Fa
KPK senang tiga kali menang praperadilan atas tersangka korupsi
Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel
Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).