MK ringankan syarat calon independen, kini berdasar persentase DPT
Perubahan persyaratan bagi calon perorangan ini mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua, 2017
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam uji materi UU Pilkada. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, calon kepala daerah secara perseorangan tidak harus untuk menggunakan jumlah daftar keseluruhan penduduk di suatu daerah, melainkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Hakim menilai, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dianggap telah mengabaikan kesetaraan di hadapan hukum. MK menilai, persyaratan persentase dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk.
Meski begitu, majelis hakim tidak menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 diskriminatif. MK menilai, persyaratan per seorang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung parpol. Persyaratan calon kepala daerah yang diusung parpol ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan DPT. Namun demikian, perubahan persyaratan bagi calon perorangan ini mulai berlaku pada Pilkada serentak gelombang kedua, 2017.
Pemohon uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Pemohon menilai undang-undang yang mengatur tentang persyaratan calon kepala daerah tunggal mempersempit peluang calon perseorangan untuk maju dalam pilkada. Pemohon merasa undang-undang merugikan hak konstitusi masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah secara perseorangan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Menurut pemohon, undang-undang yang mengatur persyaratan calon tunggal telah mempersempit peluang pemohon untuk dicalonkan dalam pilkada. Secara spesifik, kerugian hak konstitusional terjadi atas kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan hak yang sama dalam memperoleh jabatan dalam pemerintahan.
Pasal 41 ayat 1 dan 2 menjelaskan, syarat pencalonan kepala daerah perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen pada daerah yang jumlah penduduknya mencapai 2 juta jiwa. Pasl tersebut juga mengharuskan calon kepala daerah perseorangan mendapat dukungan 8,5 persen bagi daerah yang berpenduduk 2 juta sampai 6 juta. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.