MK Tolak Dua Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja
Mahkamah telah menolak perkara pengujian materi pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 oleh Herman Dambea. Dengan alasan, pada sidang panel 25 Mei 2021, hakim panel telah memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dua pengajuan uji materil atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena kedua uji materil tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana permohonan a quo.
Adapun sidang tersebut disiarkan melalui chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/6), yang dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman selaku ketua hakim konstitusi berserta sembilan hakim anggota lainnya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah telah menolak perkara pengujian materi pertama Nomor 9/PUU-XIX/2021 oleh Herman Dambea. Dengan alasan, pada sidang panel 25 Mei 2021, hakim panel telah memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan pemohon.
"Kemudian pada tanggal 7 Juni 2021, kuasa hukum pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan pemohon kepada mahkamah," kata Anwar ketika membacakan pertimbangan pada amar putusan.
Dengan ditariknya kembali permohonan pemohon perkara Nomor 9/PUU-XIX/ 2021 yang diterima tanggal 9 Juni 2021 oleh hakim panel, maka sesuai Pasal 35 ayat 2 UU MK, mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Atas hal tersebut, Hakim Konstitusi menetapkan yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai permohonan pengujian undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap UUD RI Tahun 1945 ditarik kembali.
"Ketiga, Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Keempat Memerintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Anwar dalam ketetapannya.
Senada dengan perkara yang diajukan Herman Dambea, untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) juga ditolak oleh majelis hakim konstitusi.
Dengan dasar alasan karena Ketua DPP (K)SBSI Prof.DR.Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Walaupun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jendral Organisasi, namun setelah dicermati majelis hakim tidak menemukan nama Vindra selaku Sekretaris Jendral malah justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai sekretaris jendral pemohon.
Disamping fakta tersebut, mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris jendral K SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan pemohon.
Terlebih berdasarkan ketentuan anggaran dasar K SBSI, posisi Sekretaris Jendral hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Sehingga Menurut Mahkamah posisi pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum.
Sehingga, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutup Anwar dalam putusan untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020.
Baca juga:
MK Putus Gugatan UU Cipta Kerja Hari Ini
Besok MK akan Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
PUPR: UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif untuk Kemajuan Sektor Jasa Konstruksi
Cetak Sejarah, Swiss Masuk 5 Investor Terbesar Indonesia di Awal 2021
Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Hak Konstitusional
Target Besar Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja