MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada 26 daerah
MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak pemohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 26 perkara permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tidak diterima. Ini disebabkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 tahun 2015.
Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHPK ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (21/1).
Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak pemohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi para pemohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak pemohon dan pihak terkait," ujar Arief.
Adapun daerah-daerah yang gugatannya gugur alias tidak diterima yakni Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias.
Selanjutnya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.