MK tolak gugatan terkait SMA/SMK dikelola Pemprov
"Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar," ujar majelis hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) ke pemerintah kota. Hal tersebut menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Permohonan perkara Nomor 30/PPU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Dalam permohonannya ia menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan.
Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.
Padahal, di Kota Blitar, pendidikan menengah gratis. Dengan aturan itu maka siswa SMA/SMK tidak mendapatkan bebas biaya sekolah.
Atas hal tersebut, Samanhudi menggugat permasalahan itu ke MK. Menurutnya, UU terkait bertentangan dengan Pasal 18 ayat 5, Pasal 18A dan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945.
Namun dalam keputusannya, Hakim MK menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan seluruhnya," Kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan di sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
MK menimbang dan berpendapat yang menjadi persoalan adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada Daerah baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.
"Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar," sambung majelis hakim dalam membacakan perkaranya.
Terhadap persoalan ini, UU Pemda menyatakan bahwa prinsip yang dijadikan dasar adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang," lanjutnya.