MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Pengendara Gunakan GPS Dapat Dibui 3 Bulan
Mahkamah berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional. Aturan itu digugat komunitas Toyota Soluna Community sebagai pemohon I dan seorang driver taksi online sebagai pemohon II.
"Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
Mahkamah berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
"Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas, menggunakan telepon hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi," ujar Wahiduddin.
Pembentuk undang-undang dinilai Mahkamah hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi.
"Supaya pelaksanaan norma tersebut tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisaipasi adanya perkembangan teknologi," jelas Wahiduddin.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas.
"Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Enny
Sebelumnya, kedua pemohon menilai frasa menggunakan telepon seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat (1). Dan sistem navigasi berbasiskan satelit yang biasa disebut Global Positioning System (GPS) sesuai Pasal 283 saat mengendara multitafsir.
Sementara pengendara menggunakan GPS dapat dipidana tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Pemohon menilai frasa menggunakan telepon serta meluas menggunakan GPS dapat mengganggu konsentrasi pengendara bermotor multitafsir. Kedua pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
UU Penodaan Agama Diminta Diuji Kembali
Dukung Kesetaraan Guru PAUD, Politikus PAN Harap MK Kabulkan Gugatan UU Sisdiknas
DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Hakim MK
Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR
Bertemu Ketua MK, Menteri PPPA Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan
Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara
Ketua MK: Perangkat Penanganan Sengketa Pileg dan Pilpres Sudah Siap