MK Tolak Insentif & APD buat Nakes jadi Kewajiban Pemerintah saat Wabah Penyakit
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 karena UU Wabah Penyakit Menular tidak mewajibkan insentif merupakan dalil yang tidak berdasar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang dilayangkan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
"Menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Rabu (25/11) seperti diberitakan Antara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 karena UU Wabah Penyakit Menular tidak mewajibkan insentif merupakan dalil yang tidak berdasar.
Meski undang-undang tersebut menyebut kata "dapat", insentif untuk tenaga kesehatan garda terdepan penanganan Covid-19 telah direalisasikan melalui berbagai regulasi dalam rangka memberikan penghargaan berupa jaminan insentif, santunan kematian serta penghargaan Bintang Jasa.
Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan kata "dapat" dalam penormaan undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan karena operator norma tidak selalu dirumuskan dengan kata wajib.
Selanjutnya terkait persoalan penghargaan yang tidak didapatkan oleh para pemohon selaku petugas kesehatan yang mengalami risiko dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu sebagai persoalan implementasi norma.
Sementara untuk permintaan pemohon agar APD dimasukkan dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, Mahkamah Konstitusi menegaskan APD telah tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:
Di Forum WEF, Erick Thohir Sampaikan 3 Fokus Utama Pemerintah Menangani Covid-19
INFOGRAFIS: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perusahaan
Positif Covid-19, Bupati Situbondo Sempat Bertemu Gubernur Jatim Khofifah
Satu Karyawan Unisri Solo Positif Covid-19, Kampus Disterilisasi
Jokowi: Target Indonesia Bukan Hanya Kelola Krisis, Tapi Momentum untuk Berbenah
VIDEO: Penurunan Fungsi Paru Hanya Terjadi pada Pasien Covid Berat