MKD akan gelar rapat bahas pergantian Setnov dari jabatan Ketua DPR
Penahanan Setnov dianggap melanggar kode etik, sumpah jabatan karena menyangkut integritasnya sebagai pimpinan dewan. Untuk itu, opsi pergantian Setnov sebagai Ketua DPR harus dipertimbangkan untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat untuk menyikapi penahanan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan pihaknya akan membahas wacana pergantian Setnov dari jabatan Ketua DPR.
Hal ini karena ditahannya Setnov membuatnya berhalangan hadir sehingga akan mempengaruhi kinerja DPR. Tak hanya itu, penahanan Setnov juga akan berimplikasi pada marwah DPR.
"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kita akan segera lakukan rapat. Karena kita memahami bahwa Novanto dalam sisi ditahan KPK," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Pihaknya akan mempertimbangkan mengundang pimpinan-pimpinan fraksi untuk dimintai pandangan terkait penahanan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sebab, merujuk pasal 82 di tata tertib MKD dijelaskan pergantian Ketua DPR pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan fraksi Golkar atas rekomendasi MKD.
"Pertama apakah hari ini atau besok kita akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandang-pandangan fraksi yang ada DPR tentang sikap-sikap fraksi dalam melihat terkait posisi Nov yang lagi di tahan," ujarnya.
Ada dua opsi dasar mekanisme pergantian Ketua DPR. Pertama, kata Sudding, pergantian Setnov sebagai Ketua DPR dilakukan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap dan divonis hukuman di atas 5 tahun. Kedua, Setnov bisa diberhentikan jika berhalangan hadir selama 3 bulan sesuai pasal 87 UU MD3.
"Dalam UU MD3 bahwa seseorang pimpinan maupun anggota diberhentikan setelah memperoleh hukum tetap dengan ancaman selama 5 tahun ke atas," tandasnya.
"Tapi kan ada opsi lain, kita melihat ini kan yang menyangkut marwah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," sambung Sudding.
Penahanan Setnov dianggap melanggar kode etik, sumpah jabatan karena menyangkut integritasnya sebagai pimpinan dewan. Untuk itu, opsi pergantian Setnov sebagai Ketua DPR harus dipertimbangkan untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR.
"Kami juga MKD kan terikat dengan norma. Kita gunakan itu melalui banyak opsi yang bisa di gunakan dalam rangka menjaga marwah kedewanan sesuai UUD. Banyak opsi sebenarnya yang bisa digunakan. Sekali lagi itu dalam rangka menjaga marwah dewan," ucapnya.
Sekjen Partai Hanura ini meyakini proses pergantian Setnov akan selesai dalam waktu dekat. Pimpinan DPR juga akan menggelar rapat membahas masalah pergantian Setnov.
"Saya yakin dalam waktu dekat sudah selesa (proses pergantian ketua dpr). Hari ini akan segera rapat pimpinan. Setelahnya akan rapat internal. Mudah-mudahan besok," tukasnya.