MKD akan panggil Ruhut soal dugaan pencemaran nama baik di Twitter
MKD akan panggil Ruhut soal dugaan pencemaran nama baik di Twitter. Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan pelapor, Supyadi beserta bukti lampiran percakapannya dengan Ruhut di Twitter. MKD juga menggandeng ahli IT, Rudy Alamsyah untuk membuktikan keabsahan bukti yang diserahkan Supyadi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan akan memanggil politisi Demokrat Ruhut Sitompul terkait dugaan pelanggaran kode etik di Twitter yang dilaporkan advokat Ach Supyadi. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan sidang untuk menindaklanjuti bukti yang diserahkan Supyadi.
"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan pelapor, Supyadi beserta bukti lampiran percakapannya dengan Ruhut di Twitter. MKD juga menggandeng ahli IT, Rudy Alamsyah untuk membuktikan keabsahan bukti yang diserahkan Supyadi.
Dijelaskannya, Rudy telah meneliti bukti tersebut. Menurut Sudding, percakapan antara akun @ruhutsitompul dengan akun @adv_supyadi dinyatakan cocok dengan bukti yang dibawa Supyadi saat melapor.
"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya," terangnya.
"Dari pihak saksi ahli IT, Rudy Alamsyah dan itu sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan dan sebagainya," sambung Sudding.
Sebelumnya, seorang Advokat bernama Ach Supyadi melaporkan Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat Supyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial Twitter.
Laporan ini adalah yang kedua setelah PP Pemuda Muhammadiyah juga pernah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4). MKD pun akan menelusuri laporan-laporan yang masuk terkait perilaku Ruhut. Sesuai aturan, jika Ruhut terbukti melakukan pelanggaran maka MKD akan kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat.
"Saya kira dalam tata hukum acara kami, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi, ya itu bisa diakumulasi dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti," kata Sudding.