MKD DPR akan gelar rapat internal bahas status tersangka Taufik Kurniawan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan berbicara lebih banyak mengenai posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, dia mengaku masih ingin mempelajarinya lebih lanjut.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk membahas keanggotaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rapat itu rencananya akan diselenggarakan pada masa sidang mendatang, setelah DPR melaksanakan reses pada Kamis (1/11).
"Ya proses penetapan itu adalah sudah terjadi. Nanti MKD akan melakukan pemantauan sampai sejauh mana proses tersebut. Nanti kita akan bicarakan pada rapat internal. Awal sidang setelah reses nanti," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kurniawan Dwi Yulianto dianggap sebagai apa? Pria kelahiran Magelang ini dianggap sebagai salah satu pesepak bola terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Tommy Kurniawan diprediksi akan kembali menjadi anggota DPR? Tommy Kurniawan diprediksi akan kembali menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 setelah meraih suara terbanyak dari para kader PKB.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Dasco menjelaskan sebenarnya posisi Taufik sudah pasti harus diganti jika sudah berstatus hukum tetap (inkrah). Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).
"Ya kalau UU MD3 kan harus inkrah dulu kemudian baru diadakan proses-proses Itu kalau di internal DPR," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan berbicara lebih banyak mengenai posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, dia mengaku masih ingin mempelajarinya lebih lanjut.
"Saya belum mau banyak komentar soal posisi itu. Karena kami sedang pelajari," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi (DAK) Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.
"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10).
Baca juga:
Tak ingin sandera DPR, PAN evaluasi posisi Taufik dari jabatan pimpinan dewan
Jadi tersangka KPK, ini harta kekayaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan tersangka di KPK, begini aturan pergantian pimpinan DPR
Arsul Sani: Sejak KPK berdiri sudah dua pimpinan DPR tersangka korupsi & gratifikasi
Taufik Kurniawan tersangka, pimpinan DPR segera gelar rapat koordinasi
PAN akan bahas nasib Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR usai jadi tersangka