MKD gelar rapat bahas status Setya Novanto sebagai anggota DPR
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis karena terbukti bersalah dan turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis karena terbukti bersalah dan turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mendengar putusan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal terkait dengan status terpidana dari Novanto. Mengingat saat ini Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih berstatus sebagai anggota DPR.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4).
Dasco menjelaskan, selama status Novanto belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka itu Novanto tetap berstatus sebagai anggota DPR. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan Novanto bisa lengeser dari keanggotaan DPR jika mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun semua keputusan akhir akan ditentukan oleh anggota MKD.
"Ya belum tau, karena ini agendanya anggota baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu aja," ucapnya.
"Ya sementara masih mengikuti peraturan UU yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun untuk kasus yang sama Setya Novanto atas kasus Korupsi proyek KTP elektronik. Selain itu, Novanto juga diwajibkan uang sebesar USD 7,3 juta lebih dari Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
Baca juga:
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, ini reaksi JK
Golkar doakan Setnov tabah usai divonis 15 tahun penjara
Wapres JK prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun bui
Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta
Divonis 15 tahun bui, Novanto copot kacamata dan seka keringat di dahi
Korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara
Kasus e-KTP, hakim nilai Setnov penuhi unsur perkaya diri & salahgunakan jabatan