MKD sebut laporan Komisi VI atas Akom kuat untuk ditindaklanjuti
MKD sebut laporan Komisi VI atas Akom kuat untuk ditindaklanjuti. MKD juga telah mengantongi bukti permintaan komisi XI kepada DPR untuk rapat tentang penanaman modal negara dengan BUMN.
36 Anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat karena Akom diduga memberikan persetujuan rapat antara sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.
Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding mengatakan laporan yang dibuat jajaran komisi VI cukup kuat untuk ditindaklanjuti. MKD juga telah mengantongi bukti permintaan komisi XI kepada DPR untuk rapat tentang penanaman modal negara dengan BUMN.
"Dengan membaca pengaduan dan bukti yang mereka bawa cukup kuat untuk ditindak lanjuti," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
"Ada beberapa bukti, ada 7 sampai 8. Permintaan komisi XI kepada DPR untuk rapat dengan BUMN, pimpinan dewan yang menyetujui tanpa sepengetahuan komisi VI," sambungnya.
Sudding menjelaskan pihaknya akan mengacu Pasal 126 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MD3 dan Kode Etik Nomor 1 Tahun 2015 untuk memproses aduan Komisi VI. Pasal tersebut telah diatur bahwa anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
"Mengacu kepada kode etik 1 2015 sangat jelas di situ seseorang anggota diminta agar melakukan suatu tindakan tindakan yang tidak mencederai dari kepatutan kepantasan dan etika," jelasnya.
Meski begitu, MKD belum bisa menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Akom. Pihaknya akan melakukan verifikasi bukti dan memeriksa terlapor terlebih dahulu.
"Kita tidak sejauh itu menyimpulkan. Harus terlebih dahulu melakukan verifikasi. Nanti kita lihat perkembangannya. Ini baru kita terima pengaduan," pungkasnya.