MKD setop lanjutkan laporan anggota DPR dampingi Ahok di Bareskrim
Koalisi Penegak Citra DPR pernah melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Senin (7/11) lalu.
Koalisi Penegak Citra DPR pernah melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Senin (7/11) lalu.
Keempat anggota DPR tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Junimart Girsang, anggota Komisi I Charles Honoris, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan anggota Komisi III Ruhut Sitompul, asal Partai Demokrat. Mereka merupakan pendukung Ahok dan Djarot di Pilkada DKI.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, MKD tak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, pelaporan tak disertai dengan bukti cukup. Terlebih, MKD menjelaskan kedatangan keempat anggota dewan ke pemeriksaan Ahok bukan sebagai kuasa hukum.
"Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam proses pilkada," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (25/11).
Dasco menjelaskan hal itu merupakan hal yang biasa. Ini dikarenakan anggota dewan terbiasa mendampingi calon kepala daerah tertentu dalam menghadapi permasalahan di Pilkada. Hal ini, kata dia, juga tak hanya terjadi apabila calon memenuhi pemeriksaan kepolisian, namun turut pula ditugaskan partai politik dalam menghadapi pemeriksaan di KPU dan Bawaslu.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik. Sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Perwakilan Koalisi sekaligus Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi sebelumnya mengatakan, anggota dewan itu diduga melanggar etik karena terlibat dalam pemeriksaan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Keterlibatan anggota DPR kami pertanyakan karena ada konflik kepentingan. Menurut kami, keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim serahkan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung
Berkas kasus Ahok yang dilimpahkan ke Kejagung setebal 826 halaman
Kejaksaan Agung tunjuk 13 jaksa teliti kasus Ahok diduga nista agama
Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang
Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang
Ini alasan polisi tak tahan Buni Yani setelah diperiksa 24 jam lebih