Mobil Tak Mau Disalip, Sopir Angkot Keroyok Pengemudi Tangki Pertamina
Setelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Saat itu, sopir truk sempat membunyikan klakson dan melambaikan tangan dengan maksud memberi tanda hendak menyalip.
Mobil Tak Mau Disalip, Sopir Angkot Keroyok Pengemudi Tangki Pertamina
Seorang sopir pengangkut tanki pertamina menjadi korban pengeroyokan sopir angkot dan rekannya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan saat para pelaku mabuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol
- Momen Mobil Anies-Cak Imin Jalan Mundur Saat Daftar Pilpres ke KPU, Pendukung Sampai Teriak ‘Allahu Akbar’
- Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
- Pergi Mencari Ilmu, Seorang Warga Bandung Ditemukan Meninggal di Jalur Hutan Garut
- Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terjadi di Jalan perintis kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 4 Juli 2023.
Dhoni menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan berawal saat truk tangki pertamina hendak mendahului angkot yang ada di depannya. Saat itu, sopir truk sempat membunyikan klakson dan melambaikan tangan dengan maksud memberi tanda hendak menyalip.
"Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot. Sopir tangki membunyikan klakson dan melambaikan tangan hendak mendahului angkot, namun, sopir angkot merasa tidak terima atau merasa ditantang,” jelas Dhoni, Kamis (3/8).
merdeka.com
Setelah puas mengeroyok sopir dan kondektur, menurut Dhoni, para pelaku diketahui langsung melarikan diri. Korban pun kemudian membuat laporan polisi atas aksi pengeroyokan yang dialaminya itu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Aksi pengeroyokan oleh para pelaku itu diketahui terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penangkapan dua pelaku, diakui Dhoni, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok korban. Barang bukti itu berupa kunci roda dan pipa. "Kami juga menyita sejumlah pakaian yang digunakan tersangka. Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, tersangka AFS di hadapan wartawan mengaku bahwa aksi pengeroyokan bersama temannya itu terjadi karena terpancing emosi saat sopir tangki melambaikan tangan ke arahnya. Selain itu ia juga mengaku saat itu dirinya bersama rekan-rekannya tengah mengonsumsi minuman beralkohol di dalam mobil.