Modal minyak gondo mayit & apel jin, Supri praktik gandakan uang
15 orang tertipu, kerugian total Rp 300 juta.
Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menangkap satu orang tersangka Supriyanto (45), warga Desa Pari Lor Karanglewas Banyumas, yang melakukan penipuan dengan modus praktik dukun penggandaan uang, Selasa malam (24/12), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik penggadaan uang yang dilakukan di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, praktik tersebut menyebar dari pasien yang pernah berobat kepadanya. "Awalnya saya hanya membuka praktik penyembuhan penyakit seperti kanker rahim, kanker otak dan prostat. Kebetulan bisa menyembuhkan dengan melakukan meditasi dan doa," ujarnya di Markas Polres Banyumas, Rabu (25/12).
Supriyanto mengaku pernah berguru di Banyuwangi Jawa Timur selama 2 tahun untuk mempelajari ilmu penyembuhan. Dianggap memiliki kemampuan penyembuhan, ia mengungkapkan ada beberapa pasien yang memaksanya untuk membuka praktik penggandaan uang. "Awalnya saya tidak mau, tetapi mereka memaksa dan dicoba ternyata berhasil," jelasnya.
Ia mengatakan, banyak pasien yang datang dari luar kota selama praktik yang dilakukannya sejak tahun 2011-2013. Dalam praktiknya, ia meminta sejumlah uang dari pasiennya. Uang tersebut, kemudian dibelikan sejumlah syarat untuk melakukan praktik penggandaan uang.
"Pasiennya ada yang datang dari Banyumas, Malang, dan Bandung. Mereka yang yang datang diminta memberikan uang dengan jumlah bervariasi. Mulai Rp 12 juta sampai Rp 60 juta. Uang tersebut saya belikan beberapa syarat, seperti minyak gondo mayit yang harganya Rp 4,2 juta dan apel jin Rp 6 juta. Barang itu saya beli di Solo," ujarnya.
Diakuinya, selama praktik tersebut, uang pasien yang dirugikannya mencapai total Rp 300 juta. Lebih jauh, ia mengakui praktik ini terbongkar lantaran ada dua pasiennya yang belum tergarap untuk melakukan penggandaan uang. Salah satunya, bahkan tidak dikerjakan walau sudah memberikan sejumlah persyaratan. "Memang ada dua pasien yang belum saya selesaikan pekerjaannya," ujarnya.
Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dalam praktik penggandaan uang tersebut. "Kasus ini berhasil kami bongkar setelah mendapat laporan dengan masyarakat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Setelah melakukan penyelidikan, tadi malam (Selasa, 24/12) kami lakukan penangkapan," jelasnya.
Lebih jauh, Dwiyono meminta kepada masyarakat yang ada di Banyumas untuk tidak tergoda dengan praktik seperti yang dilakukan tersangka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dengan iming-iming bisa kaya secara instan. "Karena praktik seperti ini murni penipuan. Saat ini kami berhasil menghimpun korban tersangka sebanyak 15 orang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah. Untuk total kerugian, kami masih menghitung total dari pengakuan korban," jelasnya.