Modus ajari olahraga, guru SD cabuli 6 siswi di Asahan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan SH pada Januari 2017. Saat itu, pelaku menyuruh korban yang juga berinisial SH belajar kayang di dalam kelas. "Jadi modusnya berkedok mengajari korbannya saat pelajaran olahraga," terangnya.
Sebagai guru, SH (48) seharusnya mendidik dan melindungi para siswanya. Tapi laki-laki ini malah mencabuli 6 siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
SH sudah ditangkap petugas Polres Asahan, Sumatera Utara. Warga Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Umbut, Kota Kisaran Timur, Asahan ini masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal.
"Pelaku kita ringkus kemarin, Selasa (7/3). Yang bersangkutan kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Rabu (8/3).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sudah ada 6 korban yang mengaku dicabuli SH. Keenamnya yaitu KA (9), SH (11), SA (9), NA (9), LA (10) dan RU (11).
Perbuatan cabul itu dilakukan SH di tempatnya mengajar pada SD di kawasan Sei Dadap, Asahan.
"Pelaku merupakan guru olahraga. Dia melakukan pencabulan ketika pelajaran olahraga," jelas Bayu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan SH pada Januari 2017. Saat itu, pelaku menyuruh korban yang juga berinisial SH belajar kayang di dalam kelas.
"Jadi modusnya berkedok mengajari korbannya saat pelajaran olahraga," terangnya.
Tak sampai di sana, pada pertengahan Februari 2017, SH melakukan perbuatan lainnya. Dia mencium pipi kanan dan kiri korban SH saat berada di dalam kelas.
Selain terhadap SH, pelaku juga mencabuli siswi lainnya. Perbuatan cabul dilakukan di kolam renang. Polisi masih mendalami kasus ini.
"Pelaku masih kita periksa, kita juga melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain," sebut Bayu.
Dia memaparkan, SH disangka melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Bayu.
Baca juga:
Iming-iming Rp 5.000, pengangguran di Tapanuli cabuli 17 bocah
Iming-imingi uang, Bambang dua kali sodomi bocah 10 tahun
Mulut dibekap, pelajar SMA disodomi pria 51 tahun di SPBU
Pegawai BPN Jembrana terlibat pencabulan akhirnya dipecat
Dikira dicumbu suami, ibu satu anak malah mau diperkosa ABG
Pegawai BPN Jembrana ditangkap polisi usai cabuli siswi SMA
Satpam perusahaan migas Kaltim ditangkap karena cabuli anak kandung
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa kelemahan cabai? Cabai memiliki kelemahan yaitu masa simpan yang pendek. Pada suhu ruangan, cabai hanya dapat bertahan sekitar 2 hari, sedangkan dalam kulkas hanya sampai 6 hari.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Ashanty lahir? Ashanty, wanita lahir pada 4 November 1984, memang serius ingin melakukan segalanya sendiri, tanpa melibatkan keluarganya, mulai dari konsep hingga tempat.