Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri
Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.
Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku dengan serangkaian kebohongannya berpura-pura marah terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang berpacaran di ruang tamu.
-
Bagaimana cara mendoakan anak agar diberikan perlindungan? اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌAllahumma thawal'umurana washah ajsadana wanawir qulubana watsabit imanana wa ahsan u'malana wawasi' arzaqana wa ilalkhoiri qarabna wa'anisy syahri ab'idna waqdhi khawaijana fid daini wad dunnya wal akhirat innaka ‘ala kuli syai’in qadir.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mencegah anak kehilangan pendengaran? Kehilangan pendengaran pada anak bisa dicegah dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat dalam menjaga kesehatan telinga. Di tengah maraknya penggunaan gadget dan paparan suara bising, penting bagi orang tua untuk mengambil tindakan preventif guna melindungi pendengaran anak-anak mereka.
-
Apa yang bisa dilakukan orangtua untuk menjaga anak dari pergaulan bebas? Membantu anak terhindar dari pergaulan bebas saat jauh dari orangtua melibatkan pendekatan yang penuh perhatian dan pengertian.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
-
Bagaimana kita bisa melindungi anak dari cacingan? Melalui perubahan kebiasaan sehari-hari, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman cacingan yang seringkali merugikan pertumbuhan dan perkembangan mereka.
"Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10).
Kronologi Kejadian
Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.
"Melihat hal itu tersangka marah kepada anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah," katanya.
Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian dijawab tidak pernah.
Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.
"Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar di rok sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau satu rumah dengan tersangka (ayah tirinya) dan korban bercerita kepada pamannya," katanya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.
"Selain tersangka kita juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam," terangnya.
Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
(mdk/yan)