Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru di sekolahnya.
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Kelakuan seorang paman di Jombang, Jawa Timur benar-benar diluar nalar. Bagaimana tidak, seorang gadis yatim piatu yang diasuhnya justru tega dicabuli dengan dalih untuk mengecek keperawanannya.
Gadis berumur 14 tahun yang berstatus seorang yatim piatu ini masih terhitung sebagai keponakan tersangka. Sebab, salah satu orang tua korban yang meninggal dunia, masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istrinya.
"Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger, Kamis (9/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencabulan ini terjadi sudah berulangkali oleh tersangka. Ia dapat dengan mudah mencabuli korban, lantaran mereka hidup satu rumah.
Saat kejadian, korban tidur di kamarnya. Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan meminta korban melepas bajunya. Pelaku pun berdalih ingin mengecek keperawanan korban.
"Korban tidak mau, namun pelaku terus memaksa korban," katanya.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan 14 tahun tersebut. Kejadian itu terjadi sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
"Korban mengalami kejadian pencabulan berulang kali," katanya.
Menurut Yuger, ketika korban menolak dicabuli, pelaku mengancam akan memukuli hingga bocah SMP tersebut depresi.
"Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan makan serta akan mengusir korban dari rumahnya. Korban ini yatim piatu," kata Yuger.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru kelas di sekolahnya. Kemudian, guru tersebut menceritakan kepada bude korban yakni istri tersangka.
"Bude korban melaporkan ke Polres Jombang," katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku dibekuk di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"
katanya.
merdeka.com
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui peristiwa tindak pidana untuk segera melaporkan ke kepolisian setempat.
"Laporan itu kami pastikan ditindaklanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Jombang,"
ujarnya.
merdeka.com