Modus guru SMP cabuli siswi, ancam tak bakal meluluskan UN
Modus tersangka membenarkan bros jilbab korban yang hampir terlepas.
Aksi pencabulan yang dilakukan Dedi Suganda (49), guru Bimbingan Konseling (BK) terhadap siswi SMP di Palembang berinisial DJS menggunakan modus pura-pura membereskan bros jilbab korban yang terlepas. Dengan ancaman tidak lulus ujian nasional (UN), pelaku berbuat asusila terhadap siswinya tersebut.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, tersangka berbuat cabul sebanyak dua kali di lingkungan sekolah. Dari keterangan korban, dirinya diancam tidak lulus UN jika pencabulan itu dilaporkan ke pihak sekolah atau keluarga.
"Yang pertama korban diancam tidak lulus. Ternyata terulang lagi kedua kali dengan ancaman yang sama," ungkap Dedi, Rabu (11/5).
Saat kejadian, kata Dedi, tersangka berpura-pura membereskan bros jilbab korban yang hampir terlepas. Lalu, tersangka mengangkat jilbab korban dan terjadilah perbuatan itu.
"Modusnya beneri bros korban di ruang OSIS," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Dedi Suganda mengaku sebelum mencabuli, dirinya menyuruh teman-teman korban keluar untuk membeli makanan. Sedangkan korban tinggal sendirian.
"Tidak mungkin ramai begitu saya cabuli, makanya saya suruh siswi lain pergi dulu," kata tersangka.
Diketahui, Dedi Suganda (49) mencabuli siswinya sendiri tepat pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Pelaku akhirnya diringkus petugas di rumahnya, di Perumahan Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, satu hari setelah korban berinisial DJS (14) melapor ke polisi, Rabu (11/5) pagi.
Tersangka melakukannya sebanyak dua kali pada 14 April dan 2 Mei 2016 lalu. Tersangka nekat mencium bibir dan meremas buah dada korban. Itu dilakukannya saat jam istirahat dan korban nongkrong di ruang OSIS.
Baca juga:
Anak seorang tunanetra di Banda Aceh diperkosa, pelaku kabur
Polda Lampung tangani kasus pencabulan anak TK
Ketahuan setubuhi remaja putri, Ahmad dihajar warga
Pria perkosa balita empat tahun kejutkan Saudi
Bocah perempuan di Kampar dicabuli ayah tiri, sang ibu hanya terdiam
Cabuli pemudi, sopir antar jemput gereja dituntut 6 tahun penjara
Gara-gara berbuat bejat terhadap balita, SL dibekuk polisi
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.