Modus Meminjam, Pasangan Suami Istri di Langsa Bersekongkol Curi Sembilan Motor
Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sebanyak sembilan motor dicuri pasutri tersebut dengan modus meminjam.
Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sebanyak sembilan motor dicuri pasutri tersebut dengan modus meminjam.
"Pasangan itu berinisial TR (36) dan istrinya inisial MA (21)," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (28/7).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Menurut Imam, pasutri ini melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Kedok pasutri yang tinggal di Desa Seulalah, Kecamatan Langsa Lama itu terbongkar usai korban inisial RR melapor ke polisi.
"Mereka awalnya datang ke rumah korban meminta tolong diantar ke bengkel. Namun motor korban usai dipakai tak dikembalikan lagi," ujar Iptu Imam.
Hingga beberapa hari kemudian, motor tidak kunjung kembali, korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri ini di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan awal pelaku, mereka telah melancarkan aksi penipuan dengan modus meminjam motor itu beberapa kali di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang.
Pasutri ini terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana tentang penipuan dan penggelap.
Baca juga:
Baru 20 Meter Bawa Kabur Motor Curian, Begal Ini Dikeroyok Massa hingga Kritis
Empat Tembakan Tidak Membuatnya Roboh, Ini Kesaksian Pencuri Motor di Pasuruan
Akal Bulus Pedagang Es di Purbalingga Gelapkan Motor Teman, Terancam 4 Tahun Penjara
Potong Kabel CCTV Rumah Sakit, Petugas Limbah Curi Motor Perawat di Kuta Bali
VIDEO: Jawaban Bobby Nasution soal Viral 63 Motor Hilang saat HUT Kota Medan
Lolos Disergap Polisi, Begal Motor Tewas Usai Berduel