Modus minta tolong, kakek di Aceh Selatan perkosa siswi SD
Kasus ini terbongkar setelah korban dipaksa mengaku.
Modus meminta tolong menggendong sang cucu, Tar (52) memperkosa siswi SD di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Kasus ini terbongkar setelah korban didesak orang tua untuk menceritakan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Darmawanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan kini ditahan.
"Setelah menjalani proses pemeriksaan ternyata pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan sejak Kamis (4/3)," kata Darmawanto kepada Antara, Senin (7/3).
Sementara itu, ayah kandung korban, Zainudin Is yang ditemui di Mapolres Aceh Selatan mengungkapkan, berdasarkan keterangan anaknya, kejadian pemerkosaan itu terjadi Minggu (28/2) pagi. Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang melintas di depan rumah pelaku.
Secara tiba-tiba tersangka memanggil korban ke rumahnya. Tar yang saat itu sedang menggendong salah seorang cucu, pura-pura menyuruh korban untuk menggendong cucunya sebentar karena ingin beli rokok.
Permintaan Tar yang berpura-pura menyuruh memegang cucunya tersebut rupanya modus untuk menipu korban, karena saat korban telah masuk ke dalam rumahnya, tersangka justru meletakkan cucunya di lantai dan langsung menyeret korban ke dalam kamar.
Suasana rumah pelaku yang sunyi karena seluruh keluarganya sudah keluar rumah, membuat pelaku leluasa memperkosa korban.
"Saat sudah di kamar, pelaku langsung melakukan niat bejatnya dengan cara mulut anak saya dibekap dengan kain sehingga tidak bisa berteriak," ungkap Zainudin.
Menurut Zainudin, kejadian pemerkosaan tersebut baru diketahui pada Senin (29/2), setelah dirinya memaksa anaknya tersebut untuk mengungkapkan persoalan yang menimpanya.
Korban baru bersedia mengungkapkan identitas orang yang telah memperkosanya, setelah ayah kandungnya mengancam akan menggorok lehernya, jika tidak mau mengungkapkan kejadian yang menimpanya tersebut.
"Sebenarnya pada hari Minggu (28/2), saya telah menaruh curiga melihat kondisi fisik anak saya saat pulang ke rumah. Karena dia berjalan sudah mengangkang dan seperti hoyong. Namun saat saya tanya, dia tidak mau mengaku," ujarnya.
Kemudian pada Senin (29/2) saat dia pergi ke sekolah, kata Zainudin, dirinya kembali melihat di bagian belakang rok anaknya basah.
"Setelah saya periksa ternyata darah yang keluar dari vaginanya. Saat itulah saya mengambil parang, jika dia tidak mengakui siapa orang yang telah memperkosanya, maka saya ancam akan menggorok lehernya, saat itulah dia mau mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh Tar," kata Zainudin.
Sementara itu, tersangka Tar mengakui bahwa dirinya telah memperkosa korban di rumahnya di Desa Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja.
"Saat itu, korban sedang menonton TV di rumah saya, lalu saya kasih uang Rp 200.000. Kemudian saya ajak masuk kamar, dia mau masuk ke kamar saat itulah saya perkosa. Tidak benar kalau saya bekap mulutnya dengan kain, dan dia tidak berteriak," beber Tar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Bripka AR Fadhly, menyatakan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian, melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 175 kali.