Modus-Modus Para Penyelundup Pupuk Subsidi, Cuan Didapat Berjuta-juta
Polisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Polisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Keempat pelaku yakkni ABT (29), IS (30), GP (22), dan SO (40). Tiga pelaku di antaranya asal Lampung dan satu lagi warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka dikenakan Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi juncto Pasal 480 KUHP. Dalam pasal itu ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Kita ungkap penyelundupan pupuk bersubsidi dengan empat tersangka," ungkap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, Selasa (26/11).
Andrie menjelaskan, pupuk bersubsidi dibawa pelaku dari Lampung dan dijual kembali ke Banyuasin dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) ke masyarakat. Mereka dipergoki petugas ketika berada di Jalan Betung-Sekayu Banyuasin.
"Para tersangka mengedarkan secara over tap atau membeli putus untuk diantar di tempat," kata Andrie.
Sebelum tertangkap, para tersangka telah menjual pupuk subsidi tujuh kali sejak Mei 2024 dengan keuntungan Rp15 ribu per karung. Satu kali penjualan, mereka bisa meraup keuntungan bersih paling sedikit Rp3 juta.
"Keuntungan berlimpah dan merasa aman membuat mereka ketagihan dan terus menerus melakukan kejahatan itu," kata Andrie.
Dalam kasus ini, polisi menyita pupuk bersubsidi jenis NPK Phosnska sebanyak 125 karung atau seberat 6.250 kilogram dan 219 karung pupuk bersubsidi jenis urea seberat 10.950 kg.