Modus Pinjamkan HP, Pengamen di Solo Tega Setubuhi Anak Kandung
AA (36), warga Jebres Solo, tega menyetubuhi anak kandungnya, EGF (13). Perbuatan itu dilakukannya berkali-kali dengan modus meminjamkan handphone (HP).
AA (36), warga Jebres Solo, tega menyetubuhi anak kandungnya, EGF (13). Perbuatan itu dilakukannya berkali-kali dengan modus meminjamkan handphone (HP).
Akibat perbuatannya itu, AA ditangkap polisi. Perbuatannya dilaporkan istrinya MEP (31) ke SPKT Polresta Surakarta, Minggu (6/3).
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Bagaimana Sosis Solo Mbah Bedug dipasarkan? Selain itu, pihak pemilik kuliner juga melakukan pemasaran lewat media sosial yang terbukti ampuh. “Ini saya tahu dari media sosial. Harganya juga terjangkau bagi masyarakat. Varian rasanya juga banyak,” kata Eni Lestari, salah seorang pembeli kuliner Sosis Solo Mbah Bedug.
-
Dimana Sosis Solo Mbah Bedug dijual? Tak jauh dari Alun-Alun Pengging yang berada di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, terdapat sebuah kuliner legendaris.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Kapan selat solo mulai dikenal? Kuliner hasil percampuran dengan budaya Eropa ini sudah kian populer.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/3).
Ade memaparkan, AA melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2021. Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan ayahnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka pekerjaan serabutan, pengamen juga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," jelasnya.
Pinjamkan HP untuk Belajar Daring
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan HP kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami HP.
"HP ini menjadi penting di saat situasi pandemi pada saat pembelajaran secara daring. Sebelumnya korban juga sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran tersebut," sebutnya.
Selain itu, korban juga diberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.
"Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya terakhir, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku," jelas Ade.
Korban Curhat pada Teman
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada temannya. Selanjutnya teman korban menyampaikannya kepada pakde atau kakak kandung ibu korban.
Informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban. Setelah mengecek kebenarannya, perempuan itu melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polresta Surakarta.
"Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Di dalam kamar tersebut, secara bersamaan tidur, yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil," jelasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi juga menyita kaus warna cokelat, celana pendek warna cokelat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.
"Ancaman hukumannya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
(mdk/yan)