Modus Pura-Pura Tawuran, Belasan Siswa SMK di Palembang Begal Pemotor
Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan belasan siswa SMK yang terlibat aksi pembegalan terhadap pemotor. Modus yang mereka gunakan dengan pura-pura tawuran.
Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan belasan siswa SMK yang terlibat aksi pembegalan terhadap pemotor. Modus yang mereka gunakan dengan pura-pura tawuran.
Penangkapan belasan siswa ini menindaklanjuti video viral aksi para pelaku di media sosial. Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit, kapak, dan dua unit motor hasil pembegalan.
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
Para pelaku melakukan begal dengan cara sweeping di jalan raya pada malam hari. Mereka mencari mangsa dan langsung bergerak saat mendapati korban yang melintas.
Aksi Diunggah ke Media Sosial
Mereka merekam aksi itu melalui kamera ponsel lalu mempostingnya ke Instagram. Alhasil, video itu diposting ulang pemilik akun lain dan menjadi viral.
Salah seorang pelaku, MI (19) mengaku sudah dua kali melakukan aksi pembegalan dengan modus tawuran, yakni pada 10 Oktober 2022 dan 9 November 2022. Semuanya dilakukan di kawasan Seberang Ulu, Palembang.
"Sasaran kami pelajar juga, yang lewat dikejar dan diambil motornya. Kami sudah dapat dua motor," ungkap MI di Mapolda Sumsel, Kamis (10/11).
Setiap anggota memiliki peran masing-masing. Ada yang mengintai dari kejauhan, memukul korban, menendang sepeda motornya, dan mengeksekusi motor rampasan.
"Korban tidak terluka karena melarikan diri karena ketakutan, sedangkan motor ditinggalin," ujarnya.
Terkait video yang beredar, MI mengaku sengaja diposting oleh kelompoknya. Dia berdalih tujuannya untuk iseng belaka. "Memang sengaja diposting, iseng-iseng saja," kata dia.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi di Palembang, Kamis (10/11) pagi tadi. Mayoritas masih mengenakan seragam sekolah.
"Kami lakukan lidik terhadap video itu dan menangkap para pelaku dengan ciri-ciri dalam video," ujarnya.
Akibat perbuatannya, siswa-siswa SMK itu terancam dipenjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk mengantisipasi aksi serupa, Agus menyatakan Pihaknya akan mengoptimalkan patroli di titik-titik rawan kejahatan.
(mdk/yan)