Modus Tak Terbitkan Sertifikat K3, Pejabat Sumsel Palak Sejumlah Pengusaha
Tersangka D mengancam sejumlah perusahaan tidak bakal menerbitkan sertifikat K3 jika tidak memberikan uang kepadanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan D dan asisten pribadinya AL, ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Kajari Palembang, Hutamrin menjelaskan, tersangka D mengancam sejumlah perusahaan tidak bakal menerbitkan sertifikat K3 jika tidak memberikan uang kepadanya. Alhasil perusahaan dan investor menuruti kemauannya karena sertifikat K3 menjadi salah satu syarat operasional.
- Begini Cara Lapor Penipuan Modus Pegawai Pajak
- Banyak Pelaku Usaha Belum Sadar Pentingnya Akuntansi Pengelolaan Bisnis, ini Solusinya
- Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
- Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
"Tersangka D melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan," ungkap Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1).
Hanya saja, Hutamri belum menjelaskan besaran uang yang dipatok tersangka. Penyidik masih memeriksa sejumlah perusahaan yang dipalak tersangka.
"Modus operandi belum bisa secara gamblang saya sampaikan, hanya sebatas garis besarnya saja. Itu konsumsi penyidik yang akan dibuktikan di persidangan," kata Hutamrin.
Pengusaha dan Investor Resah
Hutamrin menyebut para pengusaha dan investor resah dengan perbuatan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Diduga ada yang menampung uang dari hasil suap ini. Itu yang masih kita dalami," kata Hutamrin.
Dalam OTT di kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1), petugas menyita uang Rp39,2 juta yang disimpan di bawah meja kerja D yang diduga hasil gratifikasi. Barang bukti lain berupa uang, emas, dan surat berharga, beserta mobil hasil penggeledahan di rumah istri muda tersangka D.
Di rumah tersangka D, ditemukan uang Rp50 juta, kemudian amplop sebanyak 117 amplop berisi uang senilai Rp1 juta, dua keping logam mulia seberat 50 gram dan sekeping logam mulia seberat 25 gram.
"Total uang yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp285.600.000. Uang ini rutin disetorkan kepada tersangka D," kata Hutamrin.
Jaksa Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel dan Asisten Pribadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel D dan asisten pribadinya AL dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
"D ditetapkan tersangka bersama AL, asisten pribadinya dala. penerimaan gratifikasi," ungkap Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1).
Kedua tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, baik saat OTT maupun penggeledahan di rumah pribadinya.