Moeldoko Bantah Isu TMII akan Dikelola Yayasan Jokowi: Jangan Berpandangan Primitif
Menurut Moeldoko, Jokowi tidak sama sekali berpikir membentuk yayasan dan akan mengelola TMII. Dia bilang, TMII bakal dikelola BUMN di bidang pariwisata.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah isu pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola yayasan milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, pemikiran tersebut tidak benar dan primitif.
"Jadi saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," ujarnya di Kantor KSP, Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Moeldoko, Jokowi tidak sama sekali berpikir membentuk yayasan dan akan mengelola TMII. Dia bilang, TMII bakal dikelola BUMN di bidang pariwisata.
"Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Jokowi sama sekali gak berpikir seperti itu. Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata," ucapnya.
"Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear dipahami dengan baik oleh masyarakat," tegas Mantan Panglima TNI itu.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Kemudian wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Kemudian dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiapkan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Kemudian karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Selanjutnya Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
Baca juga:
Moeldoko: TMII Dikelola Yayasan Harapan Kita Rugi Rp40-50 Miliar Per Tahun
Suasana TMII yang Diambil Alih Pemerintah
Tepis Jokowi Bentuk Yayasan Keluarga, Mensesneg Sebut TMII akan Dikelola BUMN
Tanggapan Pengelola TMII Disebut Tak Pernah Setor Kas Negara
Kemensetneg dan Yayasan Harapan Kita akan Rapat Pengambilalihan TMII Besok