Moeldoko: Nelayan Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan nelayan nasional harus menjadi tuan di negeri sendiri dengan taraf hidup yang meningkat dan ekonomi sejahtera. Hal itu disampaikan Moeldoko saat mengawal proses Penandatanganan Kesepahaman Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sektor Kelautan dan Perikanan, di Jakarta,.
"Diharapkan nelayan kita akan menjadi tuan di negerinya sendiri," ujar Moeldoko sebagaimana siaran pers KSP, di Jakarta, Selasa (14/9).
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Apa yang dilakukan para nelayan dalam Sedekah Laut Tambaklorok? Acara itu berupa larung sesaji ke tengah laut yang kurang lebih berjarak 25 km dari dermaga nelayan.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
Menurutnya, Penandatanganan Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dimaksudkan agar nelayan di Kawasan Regional Timur Indonesia dapat memanfaatkan potensi perikanan dan kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya.
Seperti diketahui, melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil di bawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.
Namun banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini. Berdasarkan laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, para nelayan lokal ini terpaksa melintasi batas wilayah yang ditentukan untuk berlindung di pulau-pulau terdekat akibat keperluan logistik dan kendala cuaca.
Moeldoko berharap dengan penandatanganan kesepahaman tersebut nelayan akan dimudahkan dan dapat menjadi tuan di negeri sendiri serta memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas lumbung ikan nasional.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemerintah pusat mengapresiasi pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan distribusi produk lokal dari wilayah Timur, sehingga tidak lagi Java-sentris," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, yang turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama ini.
Baca juga:
Sandiaga Sebut Ikan Patin Riau Lebih Baik dari Negara Lain
Masa Berlaku Habis, KKP akan Perbarui Rencana Aksi Konservasi Sidat
Teaching Factory Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas SDM Kelautan Perikanan
Maluku Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Perikanan Tangkap
Menengok Potensi Perikanan di Kawasan Maluku
Potret Aktivitas Nelayan di Cilincing