Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Azis menyebut bahwa Maskur masih bagian dari keluarga Robin. Maskur sendiri juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia adalah pengacara yang terlibat dalam pengurusan beberapa perkara bersama Robin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan di ruang persidangan telah memaafkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Kuasa Hukum Maskur Husain yang akibat kasusnya, terseret ke perkara dugaan korupsi suap tersebut.
"Pertanyaan saya, apakah saya boleh minta maaf kepada saudara saksi karena saya sudah melibatkan saudara saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya?" tanya Robin, saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (25/10).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan, karena Allah itu Maha Pengampun, Allah Maha menyayangi, Maha Mengasih, dan mengampuni setiap umatnya," jawab Azis.
Selanjutnya, Robin juga mengungkit soal pinjaman Rp200 juta yang diberikannya melalui rekening dirinya ke Maskur Husain. Azis menyebut bahwa Maskur masih bagian dari keluarga Robin. Maskur sendiri juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia adalah pengacara yang terlibat dalam pengurusan beberapa perkara bersama Robin.
"Terkait uang pinjaman Rp200 juta, yang saudara saksi kirim kan ke Maskur Husain, yang digunakan oleh saya dan Maskur Husain masing-masing kami menggunakan Rp100 juta. Apakah saudara saksi menghendaki untuk mengembalikan kepada saksi, twrpi mungkin kemampuan kami bisa dicicil?" tanya Robin.
"Boleh, saya mengizinkan, untuk dikembalikan. Karena jadinya itu kan minjam," timpal Aziz.
Senada dengan Robin, Maskur yang hadir juga sebagai terdakwa dalam sidang itu juga mengutarakan permintaan maafnya kepada Aziz. Walaupun tidak mengenal Aziz, Robin pun sempat menanyakan soal dirinya yang ikut datang ke Lapas Tanggerang sebagaimana dakwaan.
"Sebelumnya ada saksi Ibu Rita dan Pak Usman sempat menyebut nama saya, bahwa saya pernah dan robin bertemu saudara saksi di Lapas Tangerang. Apakah saudara liat saya saat itu?" tanya Maskur.
"Tidak. kami hanya bertiga dengan saudara Robin dan Ibu Rita," jawab Aziz.
"Saya mohon maaf kepada saudara saksi. Apakah saksi memaafkan saya?" tanya kembali Maskur.
"Sebagai umat manusia, hamba Allah, saya memaafkan," singkatnya.
Sebelumnya, nama Robin dan Maskur dalam dakwaan turut diduga menerima uang menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Baca juga:
Eks Walkot Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' yang Dipakai Robin Pat
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain
Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta
Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin