Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi Pungli
Presiden Soeharto bekukan Bea Cukai pada masanya akibat marak terjadinya pungli.
Presiden Soeharto sempat bekukan Ditjen Bea Cukai pada masanya akibat maraknya pungli.
Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi Pungli
Akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh penerapan aturan baru yang membatasi jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan aturan impor tersebut berdampak pada kewajiban warga yang baru kembali dari luar negeri untuk membayar pajak dalam jumlah besar, sering kali melebihi harga beli barang tersebut, jika membawa barang baru dari luar negeri.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kenapa Bagar Hiu menjadi favorit Presiden Soekarno saat diasingkan di Bengkulu? Dihimpun dari kanal merdeka.com, Bagar Hiu menjadi menu makanan favorit Presiden Soekarno semasa dirinya diasingkan di Bengkulu.
-
Kapan Soekarno diasingkan di Bengkulu? Masa pengasingan Soekarno mulai tahun 1938 sampai 1942 ini telah muncul jalinan asmara dengan Fatmawati setelah sang presiden aktif dalam kegiatan kepemudaan Bengkulu.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu Betawi? Tak jarang, pantun-pantun Betawi yang dibawakan mengandung humor lucu dan menghibur.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Kapan Soeharto mendapat gelar Jenderal Besar? Presiden Soeharto mendapat anugerah jenderal bintang lima menjelang HUT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52, tanggal 5 Oktober 1997.
Aturan ini dinilai semakin memberatkan masyarakat. Tingginya sorotan terhadap kasus pajak barang bawaan dan kebijakan impor baru ini membuat beberapa pejabat Bea Cukai, seperti Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan gaya hidup mewah serta kepemilikan barang-barang mereka yang mencolok.
Terkait institusi Bea Cukai, perlu diketahui bahwa lembaga ini pernah dibekukan oleh Presiden Soeharto karena berbagai kasus penyelewengan, penyelundupan, dan korupsi yang terjadi di dalamnya.
Alasan Bea Cukai Dibekukan
Pada tahun 1971, Ali Wardhana, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, menerima laporan tentang penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal.
Setelah kabar tentang penyelewengan dan penyelundupan tersebut menyebar, Ali Wardhana melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II dan eselon I.
Namun, langkah ini tidak berhasil memutus rantai penyelewengan dan penyelundupan di Bea Cukai.
Usaha untuk Mengakhiri Penyelewengan dan Penyelundupan di Bea Cukai
Pada tahun 1983, Ali Wardhana dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan, sementara posisi Menteri Keuangan diisi oleh Radius Prawiro.
Pada 29 Agustus 1983, Radius Prawiro melantik Bambang Soejarto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai yang baru.Radius Prawiro selalu menekankan pentingnya memberantas penyelundupan dan penyelewengan di Bea Cukai hingga tuntas dalam berbagai pidatonya.
Namun, kenyataannya, kasus penyelundupan dan penyelewengan masih terus terjadi di Bea Cukai.
Pembekuan Ditjen Bea Cukai oleh Presiden Soeharto
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Wewenang tersebut kemudian dikembalikan setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 berlaku pada 1 April 1997 dan direvisi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 memberikan wewenang lebih besar kepada Bea dan Cukai sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.