Motif Pria Berkaus Polisi Aniaya Ibu dan Anak di Bekasi, Memeras untuk Bayar Utang
Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap pria berkaus polisi yang menganiaya seorang ibu dan anaknya di Jalan Raya Cipete Raya, Mustika Sari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (30/6) lalu. Pelaku dipastikan bukan personel kepolisian.
Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap pria berkaus polisi yang menganiaya seorang ibu dan anaknya di Jalan Raya Cipete Raya, Mustika Sari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (30/6) lalu. Pelaku dipastikan bukan personel kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka yang bernama Rheinaldy Zein Maulana (23). Dia nekat menyamar jadi polisi untuk memeras korban.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Hengki juga menjelaskan, tersangka berpura-pura menjadi polisi dengan modus keluarga korban tersandung masalah narkoba dan mengajak untuk berdamai.
"(Tersangka) seolah petugas kepolisian, tersangka ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban dengan alasan suaminya terlibat narkoba," katanya kepada wartawan, Senin (4/7).
Untuk Bayar Utang
Hengki menjelaskan, tersangka melakukan hal tersebut untuk melunasi utang ke pacarnya dengan nilai Rp500 ribu.
Untuk membayar utang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar. Iya (Rp 500 ribu) ini hanya utangnya dengan pacarnya," jelasnya.
Hengki memastikan tersangka bukan berprofesi sebagai Polri. Tersangka hanya menggunakan atribut yang dia kenakan saat menjalani aksinya.
"Walaupun ada tulisan ini (polisi) menyamar saja menggunakan yang bukan pekerjaannya karena yang bersangkutan tidak bekerja," katanya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti pisau dan rompi bertulisan "Polisi", serta sepatu dan celana menyerupai polisi.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (2) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan, seorang pria menggunakan kaus polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang Ibu SR (50) dan anak perempuannya MER (26) di rumah korban di Jalan Raya Cipete Raya, Mustika Sari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (30/6) petang.
Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 18.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor matic. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah korban. Setelah pintu dibuka oleh korban SR, pelaku menanyakan suami korban.
"Setelah korban membuka pintu lalu pelaku menanyakan suami korban dan korban SR menjawab bahwa suami belum pulang," jelas Samsono, Jumat (1/7).
Setelah mengetahui tidak ada suaminya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menutup pintu dari dalam. Namun, lanjut Samsono, korban MER melarang pelaku untuk menutup pintunya.
Mendengar larangan menutup pintu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan melemparkannya ke MER. "Pelaku langsung mengambil pisau dari dalam tas dan melemparkan ke badan korban MER," katanya.
Tiba-tiba pelaku menganiaya SR dengan senjata tajam. Melihat kejadian itu, MER berusaha berlari keluar untuk meminta pertolongan dari warga sekitar.
Belum sempat keluar, pelaku mencoba mengejar dan menarik rambut MER. Selanjutnya korban dibenturkan ke tembok oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, SR mengalami luka berat dengan luka sayat di beberapa bagian tubuhnya. Sementara MER mengalami luka robek di kepala dan memar di bagian punggung.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan yang intensif di Rumah Sakit Puspa Husada, Jatimulya Tambun.
(mdk/yan)