Motor Mogok saat Kabur, Pelaku Pelecehan Seksual di Palembang Dihajar Warga
SY (32) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi begal payudara terhadap pemotor wanita. Perbuatan itu membuat pelaku terancam sembilan tahun penjara.
SY (32) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi begal payudara terhadap pemotor wanita. Perbuatan itu membuat pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Aksi pelaku terjadi saat bertemu dengan korban, AW (19), di Jembatan Musi II, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Gandus, Palembang, Kamis (21/4). Pelaku memepet dan begitu dekat langsung memegang payudara korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
Pelaku lantas kabur dan korban berteriak minta tolong sambil menyalakan klakson motor. Seratusan meter dari tempat kejadian perkara (TKP), motor pelaku mogok lantaran kehabisan bahan bakar.
Situasi itu dimanfaatkan korban untuk meringkus pelaku dengan meminta bantuan warga. Alhasil, pelaku tak bisa berkutik lagi dan akhirnya digiring ke kantor polisi.
Tersangka SY berdalih melakukan pelecehan seksual hanya karena iseng. Saat pergi bekerja sebagai kuli pengangkut kelapa, dia melihat korban berkendara sendirian sehingga muncul niat jahatnya.
"Cuma iseng, baru pertama berbuat gituan," ungkap tersangka SY di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (23/4).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, tersangka sempat dihajar massa saat ditangkap dan barulah diserahkan ke kantor polisi. Dia mengakui baru saja melakukan aksi pencabulan terhadap pemotor wanita di jalanan.
"Bahasanya begal payudara. Mau kabur, bensin motornya habis jadi mogok dan diamankan warga," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 juncto Pasal 289 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti disita motor tersangka dan pakaian korban.
(mdk/cob)