MoU berakhir, KPK tegaskan tetap berkoordinasi dengan LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berakhir. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala perlindungan terhadap saksi dan korban.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berakhir. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala perlindungan terhadap saksi dan korban.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan LPSK. Apalagi, imbuhnya, kewenangan setiap KPK dalam melindungi saksi telah diatur dalam undang-undang KPK.
"Sampai sekarang koordinasi tetap berjalan. MoU itu untuk mempermudah saja, jadi koordinasi tetap dapat dilakukan karena undang-undang mengatur kewenangan tersebut," jelas Febri kepada merdeka.com, Selasa (29/8).
Dia menambahkan, aturan mengenai perlindungan saksi lebih dulu diatur pada undang-undang KPK Pasal 15a Tahun 2002. Pasal tersebut berbunyi 'memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi'.
Sedangkan, aturan mengenai perlindungan saksi oleh LPSK baru diatur tahun 2006, bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK. Atas dasar ini pula, menurut Febri tidak ada kewajiban perlindungan saksi hanya ditangani oleh LPSK.
Hanya saja, imbuh Febri, adanya undang-undang tersebut tidak meniadakan fungsi dan kewenangan satu sama lain.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan instansinya dan KPK memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, menurutnya, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 silam dan hingga kini belum diperpanjang.
Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.
"Sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin namun sampai skr belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," kata Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Haris menuturkan, LPSK sebenarnya telah mengajukan perpanjangan MoU. Namun, pihaknya mengalami kendala terkait waktu pertemuan dengan KPK untuk melakukan perpanjangan MoU.
"Sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya," ujar Haris.
Selain nota kesepahaman, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013 lalu.
Adapun ruang lingkup yang diatur: perlindungan oleh salah satu pihak, dua perlindungan secara bersama sama dan ketiga pemeriksaan saksi yang dilindungi.
Baca juga:
Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK
LPSK sebut kerja sama pelindungan saksi dengan KPK habis sejak 2015
KPK belum pernah koordinasi dengan LPSK soal perlindungan saksi
LPSK tak merasa diminta KPK lindungi saksi kasus suap Akil Mochtar
LPSK sebut pelaku utama tak bisa jadi Justice Collaborator
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023