MoU dengan KPK-Kejagung dikritik, Polri sebut 'Itu dugaan DPR saja'
MoU dengan KPK-Kejagung dikritik, Polri sebut 'Itu dugaan DPR saja'. Polri menegaskan bahwa Mou ditandatangani dengan tujuan mempermudah pekerjaan lembaga penegak hukum di tanah air dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Saat rapat dengan pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Komisi III DPR mengkritik nota kesepahaman yang dilakukan tiga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan KPK-Polri-Kejagung. MoU itu dinilai hanya dalih untuk melindungi anggota KPK-Polri-Kejagung dari jeratan kasus tindak pidana korupsi.
Menanggapi itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan bahwa Mou ditandatangani dengan tujuan mempermudah pekerjaan lembaga penegak hukum di tanah air dalam memberantas tindak pidana korupsi.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Enggak lah, itu dugaan saja. Itu MoU kan untuk mempermudah pekerjaan setiap institusi," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).
Rikwanto kembali menegaskan bila tudingan Komisi III menyangkut nota kesepahaman itu hanya dugaan sementara dan tidak benar. "Itu hanya dugaan saja," pungkas Rikwanto.
Sebelumnya, tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. MoU digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Rabu (29/3) silam.
Dalam MoU itu, disepakati bila setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya wajib memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.
Namun MoU itu justru mendapat respon negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI yang mengkritik keras nota kesepahaman dari ketiga lembaga tersebut. Anggota dewan menyebut MoU itu hany untuk melindungi anggota lembaga penegak hukum dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.
(mdk/noe)