MPR Sebut Pentingnya GBHN Hadir Kembali Sebagai Haluan Negara
Serta kondisi ibu kota jakarta yang sudah tidak kondusif sehingga baru di masa Presiden Jokowi direncanakan pindah ibukota.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan ada faktor yang juga mendorong terkendalanya pembangunan nasional bangsa Indonesia. Salah satunya adanya perubahan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara (GBHN) sebelum dan setelah perubahan UUD 1945.
Ia memaparkan, pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum perubahan, MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara, namun setelah adanya perubahan, MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Konsekuensi dihapuskan kewenangan MPR untuk menetapkan 'haluan negara' dalam bentuk GBHN, maka praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 dibuat satu 'sistem perencanaan pembangunan nasional' dalam UUD nomor 25 tahun 2004 atau UU SPPN.
Menurut Basarah, penting untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menutupi kelemahan yang ada dalam undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional (UU SPPN).
"Kita memiliki konsensus hukum sadar atau konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sekarang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, kemudian kita juga memiliki konsensus bahasa negara yaitu bahasa indonesia, kita memiliki konsensus sistem sosial dari semboyan bangsa Indonesia yaitu bhinneka tunggal ika, tapi kita saat ini tidak lagi memiliki konsensus haluan negara," ujarnya dalam acara Kongres Nasional II KA.KAMMI secara virtual, Sabtu (28/8).
Dengan tidak adanya PPHN tersebut, ia menilai pembangunan nasional bangsa Indonesia seperti tari poco-poco. Hal ini dikarenakan maju dua langkah, mundur tiga langkah. Yang artinya ketika bangsa Indonesia ganti pemimpin maka akan berganti visi-misi pemimpin tersebut.
"Kita mengenal adanya egoisme sektoral diantara mantan-mantan para pemimpin kita. Alhasil banyak sekali contoh pembangunan-pembangunan nasional yang tidak dilanjutkan akibat undang-undang nomor 25 tahun 2004 yang tidak mau mengatur kewajiban pemimpin-pemimpin yang dipilih oleh rakyat berikutnya," ujarnya.
Ia memaparkan dengan ketiadaan haluan negara, telah menempatkan bangsa Indonesia gagap dalam menghadapi beberapa ancaman.
"Ketidaksiapan bangsa Indonesia menghadapi terjadinya pandemi Covid-19. Padahal ancaman seperti perang dan pandemi/wabah adalah sesuatu yang harus diperhitungkan terus menerus karena bisa terjadi sewaktu-waktu."
Selanjutnya, kejutan kemajuan teknologi informasi yang berpengaruh di semua bidang, ketimpangan ekonomi yaitu proporsi kekayaan nasional yang dikuasai oleh 1 persen penduduk dewasa terus meningkat dari sebesar 31,5 persen di 2010 menjadi sebesar 46,6 persen pada 2018.
Serta kondisi ibu kota jakarta yang sudah tidak kondusif sehingga baru di masa Presiden Jokowi direncanakan pindah ibukota.
"Rencana pak Jokowi pindah ibukota, sepanjang tidak ada jaminan hukum yang mengikat secara kokoh agar kalau presiden berikutnya tidak ingin melanjutkan pindah ibukota maka presiden tersebut sangat tidak memiliki sanksi apapun."
Reporter Magang: Leony Darmawan
Baca juga:
Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat
AHY Soal Isu Presiden 3 Periode: Ahistoris, Jangan Gitu Banget Kalau Ingin Berkuasa
Wacana Penerapan GBHN Tak akan Buat Perekonomian Nasional Kembali Berjaya
Ahli Usul Digelar Referendum Jika MPR Ingin Hidupkan Kembali GBHN
Pimpinan MPR: 3 Fraksi Masih Belum Setuju Amandemen UUD 1945
Ma'ruf Amin: Amandemen UUD 1945 Hanya Sebatas GBHN Saja