Muchtar Ependy desak satpam MK beri akses ke pihak berperkara
Zulhafis mengatakan Muchtar pernah memintanya supaya bisa dipertemukan dengan pihak-pihak berperkara.
Seorang anggota satuan pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK), Zulhafis, mengakui memiliki hubungan dekat dengan calo suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muchtar Ependy. Di depan persidangan, dia mengatakan Muchtar pernah memintanya supaya bisa dipertemukan dengan pihak-pihak berperkara.
Zulhafis, mengakui hal itu saat bersaksi dalam persidangan Wali Kota non-aktif Palembang dan istri, Romi Herton-Masyito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12). Menurut Zulhafis, setelah berkenalan, dia rutin memasok informasi perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepada Muchtar. Tetapi Muchtar tidak puas.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zulhafis dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, diketahui Muchtar pernah mengontaknya pada 5 Juni 2013. Intinya adalah meminta supaya Zulhafis bisa mempertemukannya dengan pihak-pihak terkait.
"Ini bapak ada SMS ke Pak Muchtar Ependy, di tanggal 5 Juni 2013. Isinya, 'Ada ide enggak gimana cara kasih nomor telepon kepada pihak terkait?' Dijawab, 'Kalau kita susah bos, banyak intel, tapi kalau bos mau gampang masuk saja ruang terkait.' Coba dijelaskan," kata Jaksa Pulung.
Lantas Zulhafis menjawab, "Itu SMS bapak Muchtar kepada saya. Karena saya enggak mau repot, akhirnya saya arahkan dia ke ruang terkait."
Jaksa Pulung lantas meminta Zulhafis menjelaskan soal yang dimaksud intel. Dia lantas menjelaskan sebenarnya menurut kode etik dia dilarang membantu siapapun. Tetapi hal itu tetap dilakukan.
"Terkait intel, kita sebagai sekuriti MK, kita tidak boleh ketemu pihak berperkara. Jadi diawasi pengawas internal. Itu yang dimaksud intel," jawab Zulhafis.
Jaksa Pulung lantas meminta Zulhafis merinci informasi apa saja dia berikan kepada Muchtar. Awalnya, Zulhafis nampak enggan menjawab. Tetapi, dia akhirnya mau buka mulut setelah didesak.
"Banyak hal yang saya informasikan berkaitan dengan persidangan, nama perkara yang masuk, pemohon, termohon," sambung Zulhafis.