Mudik, Wali Kota Solo hingga bawahan dilarang pakai kendaraan dinas
Surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sudah diedarkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang seluruh kendaraan dinas digunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut mencakup kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota hingga jajaran di tingkat bawah.
"Semua tidak diperbolehkan kecuali ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, Satpol PP dan lainnya. Itu kan kendaraan dinas untuk operasional pelayanan masyarakat," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo, Kamis (30/6).
Rakhmat mengaku telah melayangkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Semua kendaraan dinas, kata dia, akan dikandangkan mulai Jumat (1-8/7) mendatang.
Rakhmat menjelaskan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga bisa mengurangi kemacetan.
"Ada beberapa tempat kita siapkan untuk memarkir Kendaraan dinas baik mobil maupun motor. Kita siapkan komplek Balai Kota, kantor Inspektorat dan DPRD," katanya.
Rachmat menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi bagi PNS yang tak mematuhi ketentuan tersebut. Sementara itu jumlah kendaraan dinas milik Pemkot tercatat sebanyak sekitar 1.100 unit. Saat dikandangkan pemkot akan melakukan pengecekan dan pengawasan.