Muhammadiyah Minta Bareskrim Bekukan Kelembagaan ACT
Mu'ti mengatakan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.
Muhammadiyah meminta aparat segera menyetop penggalangan dana serta membekukan lembaga ACT (Aksi Cepat Tanggap). Menyusul dijebloskan ke penjara empat petinggi ACT karena menyelewengkan dana umat.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Bagaimana perjuangan pemuda ini hingga akhirnya lolos seleksi anggota Polri? Ia sudah mulai mendaftar sejak tahun 2020. Karena gagal, Ia mencoba lagi di tahun 2021 hingga 2023. Ia bahkan berulang kali mendaftar di tahun yang sama.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Kapan survei Litbang Kompas tentang citra Polri dilakukan? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (31/7).
Mu'ti mengatakan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.
Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujarnya.
"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.
Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan.
Baca juga:
Tajir Melintir dari Dana Umat
PBNU Dukung Polisi Usut Aliran Dana ACT: Jangan Sampai untuk Kelompok Radikal
Polisi Ungkap Metode Penyidikan Kasus Penyelewengan Dana oleh ACT
Kasus ACT, Ahyudin dan Ibnu Khadjar Ditahan Polisi
Polri: Donasi yang Masuk ke ACT dari 2005-2020 Rp2 Triliun, Dipotong Rp450 Miliar