Muhammadiyah tolak Perppu Ormas karena tidak relevan
Muhammadiyah tolak Perppu Ormas karena tidak relevan. Walaupun Presiden punya hak penetapan Perppu tetapi ada syaratnya. Mahkamah Konstitusi, kata Iwan, membuat putusan memberi pagar kapan Presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya tersebut.
Muhammadiyah menolak peraturan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan yang mengatakan penetapan Perppu Ormas tidak relevan.
"Saya mewakili PP Muhammadiyah kita berpendapat, menurut kita tidak ada kepentingan hukum makanya penetapan Perppu tidak relevan," kata Iwan di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Dia mengatakan pemerintah bisa melakukan pembinaan ormas tanpa harus menerbitkan Perppu Ormas. Walaupun Presiden punya hak penetapan Perppu tetapi ada syaratnya. Mahkamah Konstitusi, kata Iwan, membuat putusan memberi pagar kapan Presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya tersebut.
Kegentingan tersebut terdapat ada tiga kategori. Iwan menjelaskan kegentingan tersebut mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"UU ormas itu lebih lengkap," imbuh dia.