MUI: Fatwa Haram Beri Uang Pengemis Upaya Pencegahan, Kemiskinan Urusan Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Amirsyah mengatakan, ada dua hal perlu diperhatikan, yakni kondisi sulit masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa meme jalan rusak menghibur? Pada Selasa (9/07/2023), berbagai sumber berhasil menghimpun sederet meme jalan rusak yang menghibur namun juga membuat miris.
-
Kenapa jalan dibuat melingkar di sekitar petilasan? Karena tidak bisa dipindahkan atau dihilangkan, akhirnya jalan dibuat melingkar untuk memudahkan pengguna jalan.
-
Apa yang dilakukan Ummu Hani di jalan rusak Lampung Selatan? Dalam unggahan yang dibagikan pada 3 Mei 2024, Ummu Hani terlihat berpose dan bahkan "berenang" di dalam lubang jalan rusak.
-
Kapan meme jalan rusak tersebut dihimpun? Pada Selasa (9/07/2023), berbagai sumber berhasil menghimpun sederet meme jalan rusak yang menghibur namun juga membuat miris.
-
Apa yang terbakar di KM Umsini? Sumber api pertama kali diketahui pada pukul 04.20 WITA yang diduga berasal dari motor bantu yang ada di ruang mesin.
"Pertama di saat masyarakat dalam keadaan sulit memenuhi kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, ini harus jadi perhatian utama baik pemerintah maupun MUI," ujarnya kepada wartawan usai pengukuhan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).
Amirsyah menegaskan, peran pemerintah untuk memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar. Apalagi, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh karena itu poin kedua, soal penyalahgunaan peminta-minta sebenarnya sudah dijamin UUD atau konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara," tegasnya.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel, Amirsyah mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.
"Fatwa MUI sebenarnya hanya dalam bentuk mencegah, adapun mengatasinya ya tugas pemerintah. Sebab pemerintah diberi kewenangan oleh konstitusi, untuk mengatasi kemiskinan kebodohan dan keterbelakangan," kata Amirsyah.
Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, Muammar menegaskan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
"Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," tegasnya.
MUI Sulsel juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang. Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Muammar.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
Baca juga:
Bayi 10 Bulan Dijadikan Manusia Silver, Polres Tangsel Usut Dugaan Eksploitasi Anak
Ketua Komisi VIII Minta Pelaku Eksploitasi Bayi Cat Silver Dibina
VIDEO: Bayi Dicat Manusia Silver Ternyata Sewaan, Bayar Rp20 Ribu per Hari ke Ibunya
Anggota DPR Kaget saat Datangi Rumah Pengemis, Punya Motor Dua, Satu Baru Beli
Manusia Silver di Padang Bisa Kantongi Rp150 Ribu dalam Satu Jam
Viral Video Perempuan di Palembang Pekerjakan Anak Kecil Jadi Pengemis