MUI haramkan perdukunan dan pesugihan
Memanfaatkan atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (iraafah) juga hukumnya juga haram.
Masyarakat Kabupaten Cianjur Jawa Barat, digegerkan dengan temuan seekor babi. Bahkan menurut kepercayaan masyarakat setempat, babi yang ditangkap oleh warga tersebut konon diidentikan sebagai jelmaan manusia untuk mencari harga kekayaan dengan mencuri atau babi ngepet.
Medio 2005 lalu, karena banyaknya berita praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut, akhirnya lembaga keagaaman Islan, MUI mengeluarkan fatwa.
Dalam Fatwanya, MUI menegaskan segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (iraafah) hukumnya haram. Selain itu, memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (iraafah) juga hukumnya haram.
MUI mengacu pada firman Allah, dalam Alquran surat an Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat al A'raf ayat 188. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik.
Majelis fatwa juga mengutip, hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik.
Dalam pertimbangan fatwa yang ditandatangi dalam sidang Pleno oleh Prof Umar Shihab, MUI menegaskan fatwa menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan.