MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram
"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII.
"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
-
Apa keunikan dari Gereja Santa Maria de Fatima di Jakarta? Keunikan gereja ini tidak ditemukan di tempat lain. Uniknya Gereja Santa Maria de Fatima di Glodok, Punya Desain Mirip Kelenteng Banyak bangunan gereja Katolik di Indonesia mengadopsi gaya Eropa klasik yang artistik. Desain megah hingga gerbang dan kubah yang tinggi menjulang menjadi ciri khasnya. Namun salah satu gereja Katolik di sudut Jalan Kemenangan III, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, memiliki bentuk yang berbeda. Bangunan lawas ini mirip rumah ibadah Klenteng dengan ornamen Tionghoa yang kuat.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Baitul Mukminin? Masjid kebanggan Kota Santri ini memiliki keunikan tersendiri. Pertama, kental akan budaya Jawa yang tercermin dari joglo, ukiran, serta ornamen batik Jawanya. Kedua, kental akan nuansa keislaman lewat menara masjid yang menjulang tinggi.
Niam melanjutkan, pernyataan dan ucapan di muka umum maupun media yang menghina agama masuk kategori penistaan agama. Pembuatan gambar, poster, karikatur juga masuk kategori penistaan agama.
"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.
Niam mengatakan, harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.
Dia menyatakan, negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang.
"Seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," kata Niam.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan.
Kategori tersebut bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.
Niam melanjutkan, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW. Kemudian simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama. Jika hal ini diperbuat, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Niam.
(mdk/ded)