MUI minta Perda soal aturan ramadan di Serang tak dicabut
"Di sana gak boleh buka warung, sudah jadi kearifan lokal," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, tidak sepakat dengan rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dia mengungkapkan, sebagai orang Serang, Banten tidak membuka warung saat bulan Ramadan sudah menjadi budaya. Sehingga adanya Perda tersebut merupakan usulan rakyat
"Kalau perdanya sudah betul. Kebijakan Satpol PP sudah bener. Di sana gak boleh buka warung, sudah jadi kearifan lokal," katanya di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurutnya, Serang tidak bisa disamakan dengan daerah lain untuk penerapan aturan tersebut. Namun, Ma'ruf mengakui jika cara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi larangan tersebut keliru.
"Caranya eksekusi salah, apalagi mengambil barangnya itu tidak bener. Memang di Serang banten enggak bisa disamakan dengan lainnya," tutupnya.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE.