MUI Segera Kaji Penggunaan Ganja untuk Medis
Cholil mengungkapkan, saat ini sedang menunggu surat resmi terkait fatwa tersebut. Selepas itu, akan ada kajian-kajian yang dilakukan berdasarkan refrensi tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji penggunaan ganja medis sebelum mengeluarkan fatwa. Namun sampai saat ini belum ada surat resmi untuk mengkaji pemanfaatan ganja untuk dunia kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa yang nantinya sebagai bahan rujukan ke DPR. Walaupun pemakaian ganja dalam Islam itu haram, dia mengungkapkan, ada pengecualian penggunaan untuk kebutuhan medis.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Apa itu doa Kafaratul Majelis? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah selesai majelis atau pertemuan, baik itu pertemuan yang bersifat keagamaan maupun pertemuan yang bersifat dunia.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis mengatakan semua yang berkenaan dengan nikotin dalam Islam adalah haram. Hal tersebut disampaikan melalui pesan Whatsapp ke wartawan merdeka Kamis, (20/6).
"Kita sudah pernah mengeluarkan (fatwa) berkenaan dengan nikotin, bahwa yang memabukkan dasarnya Haram. Dan tentunya bila nanti memang tidak ada pilihan lagi, bisa saja itu dipakai tapi sekedarnya tidak selebih-lebihnya," katanya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Dia mengungkapkan, saat ini sedang menunggu surat resmi terkait fatwa tersebut. Selepas itu, akan ada kajian-kajian yang dilakukan berdasarkan referensi tertentu terkait ganja untuk kepentingan medis.
"Kita akan kaji dan tentunya apakah kita akan mempertegas fatwa-fatwa yang sudah ada atau memerlukan fatwa baru. Setelah kita melakukan pendalaman masalah dan penelaahan terkait referensi yang akan dijadikan rujukan," terangnya.
Akan ada beberapa proses yang akan dilakukan oleh MUI sebelum fatwa tersebut dapat dikeluarkan.
"Nanti setelah kita mendapat permohonan atau pernyataan resmi, baru akan kita bahas apa saja yang diperlukan, keterangan dari ahli yang berwenang dan berkompeten," jelas Cholil.
"Kemudian kita akan merujuk pada pengalaman - pengalaman di beberapa negara, dan juga kita akan merujuk pada kitab salaf dan khalaf. Baru nanti kita secara sosiologi dan psikologi untuk memberikan sebuah pandangan," sambungnya.
Setelah melewati proses tersebut, Cholil menyampaikan, MUI akan menjelaskan sebagaimana fatwa yang ada tentang nikotin atau akan melakukan fatwa baru.
Baca juga:
IDI: Belum Ada Bukti Obat Ganja Lebih Baik, Termasuk Buat Kanker
Menkes Izinkan Penelitian Ganja untuk Medis, Libatkan Perguruan Tinggi
Apa Itu Ganja Medis? Ketahui Ketentuan Penggunaan & Gejala Penyakit yang Bisa Diatasi
Petugas Bandara SIM Bongkar Paket Onderdil Mobil, 12 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Bogor
Polri: Melegalkan Ganja Harus Persetujuan Menkes atas Rekomendasi BPOM
Penggunaan Ganja Medis Tidak Boleh Sembarangan dan Tidak Dikonsumsi Langsung
DPR Minta Kajian Legalisasi Ganja Medis Libatkan Nakes dan Psikolog