MUI Tegaskan Pemerintah Tak Larang Ibadah Iduladha, Hanya Disesuaikan saat Pandemi
Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, tidak ada larangan dikeluarkan pemerintah terkait aturan penyelenggaraan ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat. Menurut dia, aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No 15 Tahun 2021 adalah mengondisikan jalannya ibadah dengan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19.
"Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali," kata Asrorun dalam keterangan pers diterima, Senin (19/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
Asrorun mengingatkan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit, Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain.
"Maka baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," jelas dia mengacu pada fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi Covid-19.
Asrorun juga menjelaskan kembali, terkait pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021, terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan, yaitu penerapan kebijakan tersebut mengacu pada kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.
"Secara kontekstual pemerintah memberikan respons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan," tutur dia.
Asrorun mengingatkan, diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat. Hanya saja, hal itu sebagai maksud menyeimbangkan, antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah dan tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain.
"Jadi perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini," dia memungkasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Salat Id di Rumah dan Sembelih Hewan Kurban di RPH Demi Kurangi Risiko
Wapres Sebut Pimpinan Umat Islam Bertanggung Jawab Jika Ada Klaster Usai Iduladha
Masjid Istiqlal Batasi Jumlah Hewan Kurban
Potret Raffi Ahmad Naik Sapi Beratnya 1,4 Ton, Langsung Ramai Dikomentari
Kondisi Rizieq Syihab di Balik Jeruji Besi Jelang Iduladha
Kesepakatan Pemerintah, MUI dan Ormas Islam Tentang Perayaan Iduladha