Mulai hari ini, PNS dan honorer Samarinda dilarang merokok di kantor
Aturan ini berlaku untuk semua pegawai di semua tingkatan mulai Pemkot hingga kelurahan.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melarang semua pegawai baik PNS maupun non-PNS, merokok di kantor lingkungan Pemkot. Kebijakan itu diberlakukan terhitung sejak hari ini.
Surat edaran bernomor 444/3759/102/2016 tertanggal 1 September 2016 yang ditandatangani Syaharie Jaang itu, memuat perihal Edaran Larangan Merokok Bagi PNS dan non-PNS di tempat kerja di lingkungan Pemkot Samarinda.
"Benar surat edaran larangan itu berlaku mulai hari ini, untuk pegawai sampai honorer, semuanya," kata Kabag Humas Pemkot Samarinda Masrullah kepada wartawan, Kamis (1/9).
"Itu berlaku di tempat kerja lingkungan Pemkot, ya sampai kecamatan dan kelurahan. Lebih bagus kalau perusahaaan, kita imbau juga ikut memberlakukan larangan itu," ujar Masrullah.
Dalam surat edaran yang diperoleh merdeka.com, tujuan larangan itu sebagai salah satu upaya menciptakan udara sehat dan bersih, dengan keterlibatan masyarakat mencegah dampak asap rokok, baik langsung dan tidak langsung.
Pemkot mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada poin 3 tertera juga, staf dan atau pegawai, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Ditanya perihal mekanisme pengawasan pegawai yang diberlakukan Pemkot, Masrullah menyebut pengawasan dilakukan oleh tim pengawas yang dimiliki tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kepala SKPD diminta untuk membuat tim pengawas, satgas, untuk mengawasi implementasi larangan merokok itu," ujar Masrullah.
Kendati demikian, untuk memperkuat pemberlakukan edaran, tidak menutup kemungkinan juga Pemkot membentuk petugas pengawasan.
"Mangkin ada rapat lanjutan utk pengawasan keseluruhan. Mungkin akan ada satgas khusus untuk pemantauan," demikian Masrullah.