Mulai hari ini, Polda Metro razia pajak kendaraan di 5 titik DKI
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Halim Pagarra mengamini akan ada operasi di lima titik di Jakarta. Namun demikian dia enggan menyebut dimana saja lima titik yang dimaksud.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI dan Jasa Raharja tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya, telah dilakukan di Balai Kota Jakarta, pagi tadi.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, nantinya akan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi pajak kendaraan di lima titik ibu kota. Hal ini dilakukan agar masyarakat tertib membayar pajak.
"Lima titik ada operasi bersama, di situ kalau dia terperiksa tidak bawa STNK, dan STNK mati nanti sekalian dilakukan penegakan hukum. Jadi antara hak dan kewajiban itu harus seimbang. Jadi masyarakat harus diedukasi terus," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Saefullah meminta agar Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi di jalan-jalan yang luas. Sehingga jika dilakukan penyetopan oleh pihak kepolisian tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Halim Pagarra mengamini akan ada operasi di lima titik di Jakarta. Namun demikian dia enggan menyebut dimana saja lima titik yang dimaksud.
"Ini kami tetap koordinasikan dulu lima titik ini supaya lebih jelas. Namun dasar hukum yang saya sampaikan sudah jelas kami mendukung sepenuhnya terhadap pemerintah daerah untuk optimalisasikan pajak pemerintah daerah dan pusat," terang Halim.
Dia juga belum bisa menyebut jumlah personel yang akan dilibatkan nanti. Soal penindakan, pihaknya akan lebih dulu melihat pelanggaran apa yang dilakukan pengendara.
"Kita lihat dari pelanggarannya, kalau dari pelanggaran lalu lintas kan banyak, tapi sasaran utama adalah masalah pajak," kata Halim.
Dia mengatakan operasi akan digelar mulai hari ini ke depan. "Sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus, itu sudah dibuka, tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu maka apabila kena razia akan tidak kena pemutihan," kata Halim.