Muncikari Diciduk Usai Jual Anak di Bawah Umur di Panti Pijat
Muncikari Diciduk Usai Jual Anak di Bawah Umur di Panti Pijat Plus-Plus. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada 4 November 2019 lalu.
FH (18), seorang muncikari ditangkap polisi karena memperdagangkan dua wanita di bawah umur asal Rangkasbitung, Lebak dan Bandung, Kabupaten Serang. FH ditangkap di salah satu tempat panti pijat.
Kedua korban berinisial AF (14) dan NA (14). Mereka dirayu untuk bekerja disalah satu panti pijat di daerah Bogor.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa orang selingkuh? Penyebab selingkuh paling umum yang sering terjadi antara lain adalah kurangnya komunikasi, kurangnya intensitas hubungan intim, ketidakpuasan pasangan, kehidupan seks yang monoton, keinginan untuk balas dendam, kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, masalah dengan komitmen, dan jatuh cinta pada orang lain.
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Kapan pria dianggap menarik di mata wanita? Wanita Suka Pria yang Tampil Rapi Pasalnya, selain menjadi pusat pusat perhatian, pakaian yang dikenakan seorang pria akan mencerminkan kepribadiannya di mata wanita.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada 4 November 2019 lalu.
"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat di daerah Bogor, namun dia tidak memberitahu bekerja di panti. Pelaku asal Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Kemudian mereka bertiga berangkat dari Stasiun Rangkasbitung ke Bogor menggunakan kereta commuter line pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu. Setiba di lokasi mereka diperkenalkan kepada pemilik panti pijat.
Muncikari Pakai Uang Keutungan Buat Sehari-hari
Sementara, uang hasil keuntungan langsung dikuasai oleh pelaku FH. Dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(mdk/eko)