Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail.
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung saat Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi BTS Kominfo.
"Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Hasil pemeriksaan, Maqdir Ismail dan Handika, mengaku tidak mengenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Uang itu diserahkan oleh orang berinisial S dengan nominal USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.
"Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Kuntadi.
Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kantor Maqdir Ismail. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sosok yang mengembalikan uang tersebut.
"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," ujar dia.
Penyidik Kejagung masih mendalami sosok pemberi dan status uang Rp27 miliar tersebut apakah berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo atau tidak.
"Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda," kata dia.
Menurut Kuntadi, status hukum bisa akan berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan pihak terdakwa Irwan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat terlebih dahulu.
"Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan," ujar dia.
Adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail, masih berupaya ditelusuri Kejagung lewat penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan itu.
"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu, dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," Kuntadi menandaskan.
Kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku dikirimi uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Uang yang diberikan oleh pihak swasta itu diperuntukkan untuk Irwan yang sedang berkelut di persidangan Tipikor.
"Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata Maqdir di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).
Uang yang ditaksir 1,8 juta USD dikirimkan ke kantor Maqdir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan diterima oleh rekan kerjanya bernama Andika.
Meskipun telah menerima uang itu, Maqdir mengaku orang yang menyerahkan tidak menyebutkan asal muasal uang tersebut.
Menurut dia, uang itu ditujukan untuk kliennya lantaran pada saat kasus BTS Kominfo bergulir, Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut. Uang dalam pecahan USD 100 tersebut kini telah diserahkan Maqdir kepada Kejagung. "Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai 1,8 juta ini kalau dihitung kira-kira rupiah sekarang itu lebih dari 27 miliar," jelas dia. Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com