Mutilasi dan bakar istri, Kholili dituntut 14 tahun penjara
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan berawal dari cekcok mulut dalam rumah tangga ,korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa sehingga memancing emosi terdakwa hingga Terdakwa sambung Feby memukul korban sampai jatuh akhirnya meninggal.
Jaksa penuntut umum Febby Febrian menuntut M. Kholil, terdakwa kasus kekerasan terhadap sales cantik Siti Saidah alias Nindy dengan tuntutan 14 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7).
Kholili, yang tak lain adalah suami korban tega menghabisi istrinya sendiri dengan cara memutilasi dan membakar mayat korban .Dalam tuntutannya ,jaksa penuntut umum Feby Febian menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan tidak termasuk berencana sebagaimana diatur dalam pasal KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Terdakwa Kholili melakukan kekerasan kepada istrinya Siti Saidah di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya Rt 005/002 Desa Pinayungan ,Kecamatan Telukjambe Timur ,Karawang pada Senin 4 Desember 2017 lalu.
"Menuntut terdakwa dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Febby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami jerat dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.
Dia menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Kholili ialah dakwaan kombinasi alternatif. Penuntut umum mempertimbangkan perbuatan pelaku tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya terbilang amat sadis.
"Hal yang memberatkan terdakwa atas perbuatan sadisnya dengan cara memutilasi," jelas Feby.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan berawal dari cekcok mulut dalam rumah tangga ,korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa sehingga memancing emosi terdakwa hingga Terdakwa sambung Feby memukul korban sampai jatuh akhirnya meninggal.
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, setelah korban meninggal lalu memutilasi korban lalu membuang jasad korban secara terpisah didua tempat yang berbeda hingga meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," ucap Febby
Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.Pelaku membuang tubuh korban dibakar di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III RT 011/003 Desa Ciranggon,Kecamatan Majalaya,Karawang.TKP kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Baca juga:
Polisi akui kendur cari pelaku pembunuh nenek Jeane
Pembunuh waria di Medan diiming-imingi jadi gigolo
Diduga korban pembunuhan, Gustinar ditemukan tertelungkup
Modus menginap, pemuda tega bunuh sahabat karena pengaruh narkoba
3 Aksi begal di Indonesia mengerikan, perkosa dan bunuh korban
Waria ditemukan tewas dengan tubuh terikat dan dilakban di kamar hotel